Penahanan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Buah-buahan

Penyidik Kejaksaan Negeri Sekayu Selasa (12/01/2016) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan bibit buah-buahan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 yaitu Adib Qodaryanta, SP Bin Djalmadi selaku pemenang lelang dengan meminjam CV. Linas Konstruksi. Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk 20 hari kedepan. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka selain Adib Qodaryanta yaitu Abdul Rasyid, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Tindak Pidana Korupsi ini bermula ketika ada kegiatan pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin dengan anggaran sebesar Rp. 2.321.479.500,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin . Pada Pelaksanaannya terdapat kemahalan harga yang sangat tidak wajar pada penetapan HPS bibit sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 702.058.713,-.