Kabupaten Musi Banyuasin memiliki lahan yang luas dan sering terjadi adanya pembakaran sehingga menimbulkan asap yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan (ISPA), Jaksa yang memiliki kewenangan penyuluhan hukum harus hadir ditengah masyarakat, mempermudah masyarakat mengetahui hak dan kewajiban membuka lahan.
SOP JAGALAH (Jaksa Cegah Karhutla)

