Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu, Senin (11/01/2016) menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat Desa Tanah Abang dan aparatur pemerintah dari Kecamatan Batanghari Leko dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana ADD Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Andi Karnain dan terdakwa Riduan. Dari keterangan saksi diketahui bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar fee kepada fasilitator  sebesar 6% masing-masing dari pencairan dana ADD tahap I dan II Desa Tanah Abang pada tahun 2013.
More Stories
PRESS RELEASE Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik Pada PT. MUSI BANYUASIN ELECTRIC POWER Tahun 2015-2016
Penahanan Terhadap Saudara “I” Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi