Info Hukum

Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” dan “ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af”.

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. Kejaksaan di seluruh Indonesia secara reguler melakukan hal ini dalam rangka bimbingan masyarakat taat hukum. Sebagai gambaran, pada triwulan ke-4 tahun 2008 saja, Kejaksaan telah melakukan penyuluhan hukum ke 336 desa/kelurahan dan penerangan hukum sebanyak 267 kali di berbagai penjuru tanah air.

Berikut ini adalah materi-materi penyuluhan/penerangan hukum yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.