JAKSA ARTIS
- Pemohon/pemilik barang bukti menghubungi petugas Jaksa ARTIS melalui telpon / wa (081271061996 )
- Petugas Jaksa ARTIS memverifikasi status barang bukti :
- Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
- Amar putusan dikembalikan kepada pemohon/pemilik barang bukti
- Jika pemohon/pemilik barang bukti diwakili, yang mewakili memiliki surat kuasa bermaterai dari pemohon dan yang mewakili melampirkan identitas asli KTP/SIM
- Petugas Jaksa ARTIS menghubungi pihak pemohon/pemilik barang bukti untuk menginformasikan jadwal pengantaran barang bukti dan menyiapkan fotocopy bukti kepemilikkan barang bukti dan identitas pemohon/pemilik barang bukti
- Petugas Jaksa ARTIS langsung mengembalikan/mengantarkan barang bukti kerumah pemohon/pemilik barang bukti secara GRATIS.
SOP ANTAR BARANG BUKTI GRATIS
