Antar Barang Bukti Gratis

JAKSA ARTIS

  1. Pemohon/pemilik barang bukti menghubungi petugas Jaksa ARTIS melalui telpon / wa (081271061996 )
  2. Petugas Jaksa ARTIS memverifikasi status barang bukti :
  • Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  • Amar putusan dikembalikan kepada pemohon/pemilik barang bukti
  • Jika pemohon/pemilik barang bukti diwakili, yang mewakili memiliki surat kuasa bermaterai dari pemohon dan yang mewakili melampirkan identitas asli KTP/SIM
  1. Petugas Jaksa ARTIS menghubungi pihak pemohon/pemilik barang bukti untuk menginformasikan jadwal pengantaran barang bukti dan menyiapkan fotocopy bukti kepemilikkan barang bukti dan identitas pemohon/pemilik barang bukti
  2. Petugas Jaksa ARTIS langsung mengembalikan/mengantarkan barang bukti kerumah pemohon/pemilik barang bukti secara GRATIS.

SOP ANTAR BARANG BUKTI GRATIS