Penanggung jawab
(1)Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
(2)Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
(3) Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
(4) Penanggungjawab mempunyai tugas:
- Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaa Peraturan ini
- Menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik; dan
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
Tugas PPID
(1) PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
(2) PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.
(3) PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.
(4) PPID bertugas:
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik
- mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, danpetugas meja informasi;
- membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi;
- melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan
- menyelenggarakan Meja Informasi.
(5) Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
- mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
- mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
(6) Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
- mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
- mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
(7). Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Penanggungjawab di masing-masingtingkatan Kejaksaaan.
Tugas Pejabat Informasi
(1) Pejabat Informasi Kejaksaan Agung dijabat oleh masing-masing Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kejaksaan Agung.
(2) Pejabat Informasi Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten dan Kepala TataUsaha.
(3) Pejabat Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi, Kepala SubBagian Pembinaan, Pemeriksa, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
(4) Pejabat Informasi bertugas:
- membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID
- menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID;
- membantu PPID dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi;
- membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi;
- membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi bertanggungjawab kepada PPID di masing-masing tingkatan Kejaksaan.
Tugas Petugas Informasi
(1) Petugas Informasi di Kejaksaan Agung dijabat oleh setiap pejabat eselon In di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(2) Petugas Informasi di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh setiap pejabat eselon IV di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(3) Petugas Informasi di Kejaksaan Negeri dijabat oleh staf di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi.
(4) Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Informasi bertanggungjawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.
Tugas Petugas Meja Informasi
(1) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Agung dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
(2) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum.
(3) Petugas Meja Informasi di Kejaksaaan Tinggi dijabat staf Kejaksaan di bawah Asisten Intelijen.
(4) Dalam hal Kejaksaan Negeri memiliki cabang, Petugas Meja Informasi dijabat oleh staf Kejaksaan di bawah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
(5) Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.
(6) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggungjawab kepada PPID.