Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

HAL UMUM

  1. Pelayanan terpadu satu pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan kejaksaan melalui satu pintu.
  2. Penyelenggara PTSP adalah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
  3. Koordinator PTSP adalah asisten pembinaan dan kepala sub bagian pembinaan sesuai dengan tugas dan fugsi masing-masing.
  4. pelayanan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan menyelenggarakan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri bagi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  5. bidang yang dimaksud adalah bidang pembinaan, bidang inteljen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tat usaha negara dan bidang pengawasan.
  6. seksi yang dimaksud adalah seksi intelijen, deksi tindak idana umum, seksi tindak pidana khusus, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

TUJUAN PTSP

a. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan stanar yang telah ditetapkan.

b. memberikan pelayanan prima, akutabel, dan anti KKN

PRINSIP PELAKSANAAN PTSP

a.keterpaduan dan keterbukaan;

b. persamaan hak / tidak diskriminatif;

c. kecepatan dan ketepatan waktu, kemudahan, serta keterjangkauan;

d. koordinasi;

e. akuntabilitas;

f. aksesibilitas;

 

 

SOP PTSP PADA HARI KERJA

SOP PTSP DILUAR HARI KERJA