Persidangan perkara pembalakan liar (illegal logging) hari Rabu (27/01/16) di Pengadilan Negeri Sekayu memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu.
Terdakwa yang dihadirkan yaitu Jumadi, dkk. dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 tahun dan 5 bulan kurungan potong masa tahanan dengan keharusan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- atau subsidiair 6 bulan kurungan.
Bahwa perkara ini terjadi di Kawasan Hutan Produksi Lalan Pal. 9 Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, bermula Terdakwa Eswanto, dkk membuat kanal sepanjang 4 km lebar 3 m  menggunakan eksavator di kawasan hutan produksi tersebut untuk mengeluarkan kayu balok ukuran panjang 4 Meter yang telah ditebang oleh pelaku lainnya dengan cara menunggu kanal dipenuhi air kemudian kayu tersebut diangkut dengan cara dihanyutkan. Para terdakwa memiliki tugas yang berbeda-beda, ada yang menebang pohon menggunakan 6 buah chainsaw, 1 buah eksavator untuk membuat kanal dan jalan dan ada yang bertugas mengirimkan ransum.
Tertangkapnya para pelaku pembalakan liar ini tidak lepas dari peran TNI yang sedang melakukan patroli pengamanan dalam rangka penanggulangan bencana asap dan kebakaran hutan. Namun sayangnya seluruh barang bukti yang telah ditebang oleh para terdakwa terbakar dalam kebakaran hutan sehingga tidak satupun bukti kayu yang dapat disita.
More Stories
Desa Kabupaten Musi Banyuasin akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan dukungan dari Kejaksaan Agung RI menjadi jaminan bahwa setiap rupiah dana desa akan dimanfaatkan.
Pemeriksaan Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara
Sidang perkara melakukan tindakan menghalang-halangi atau mengintervensi proses penegakan hukum (OOJ)