ANTI BOROS

Anti Boros (Antar Barang Bukti Bersama Kantor Pos) adalah Inovasi atau program dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dimana tujuan dari program tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk melaksanakan pengembalian barang bukti mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Alur pelaksanaan :

  1. Pemohon/pemilik barang bukti menghubungi petugas Jaksa ANTI BOROS melalui telpon / wa (081271061996 )
  2. Petugas Jaksa ANTI BOROS memverifikasi status barang bukti :
  • Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  • Amar putusan dikembalikan kepada pemohon/pemilik barang bukti
  • Jika pemohon/pemilik barang bukti diwakili, yang mewakili memiliki surat kuasa bermaterai dari pemohon dan yang mewakili melampirkan identitas asli KTP/SIM
  1. Petugas Jaksa ANTI BOROS menghubungi pihak pemohon/pemilik barang bukti untuk menginformasikan jadwal pengiriman barang bukti dan menyiapkan fotocopy bukti kepemilikkan barang bukti dan identitas pemohon/pemilik barang bukti
  2. Petugas Jaksa ANTI BOROS langsung mengembalikan/mengantarkan barang bukti ke Kantor Pos Terdekat:

SOP ANTI BOROS (Antar Barang Bukti Bersama Kantor POS)