Layanan Tilang Due Lime Skuat

Salah satu layanan atau inovasi pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk mempermudah masyarakat dalam yaitu di buatlah, Drive Thru Tilang Due Skuat (dua setengah menit)

Alur Pelayanan Tilang :

  1. Pelanggar Tilang menyerahkan Surat Tilang kepada Petugas PTSP Kejaksaan Negeru Musi Banyuasin;
  2. Petugas PTSP memberikan informasi jumlah denda yang di bayarkan pelanggar sesuasi putusan Pengadilan Negeri Sekayu;
  3. Pelanggar membayarkan jumlah Denda yang di tetapkan ke Teller Bank BRI;
  4. Pelanggar tinggal mengambil barang bukti yang akan di serahkan oleh petugas tilang di loket Drive Thru Due Skuat.