Salah satu layanan atau inovasi pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk mempermudah masyarakat dalam yaitu di buatlah, Drive Thru Tilang Due Skuat (dua setengah menit)
Alur Pelayanan Tilang :
- Pelanggar Tilang menyerahkan Surat Tilang kepada Petugas PTSP Kejaksaan Negeru Musi Banyuasin;
- Petugas PTSP memberikan informasi jumlah denda yang di bayarkan pelanggar sesuasi putusan Pengadilan Negeri Sekayu;
- Pelanggar membayarkan jumlah Denda yang di tetapkan ke Teller Bank BRI;
- Pelanggar tinggal mengambil barang bukti yang akan di serahkan oleh petugas tilang di loket Drive Thru Due Skuat.