UMUM

 

REFORMASI BIROKRASI

Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010- 2025, Sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dapat memiliki sifat fleksibilitas sebagai suatu living document.

Reformasi Birokrasi wajib dilakukan karena :

  1. Pertama, terdapat ketidak percayaan secara meluas oleh publik terhadap kinerja pemerintah bahwa pemerintah belum secara optimal memberikan pelayanan secara merata kepada semua pemangku kepentingan di bumi Indonesia.
  2. Kedua, masih ditemukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan berbagai bentuk praktek neo-patrimonialisme lainnya sejak bangsa Indonesia ini memperoleh kemerdekaan hingga saat ini di era reformasi.
  3. Ketiga, tingkat kualitas pelayanan publik yang terselengara selama ini belum mampu memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh segmen dan tingkatan masyarakat yang  sangat majemuk.
  4. Keempat, pemerintah masih dinilai belum mampu menggunakan alokasi anggaran secara efisien dalam mencapai efektivitas kegiatan; dan bahkan alokasi anggaran cenderung hanya sekedar untuk melaksanakan kegiatan tanpa memperhatikan tingkat kemanfaatan (outcome) dan tingkat produktivitasnya.
  5. Kelima, birokrasi pemerintah dinilai masih belum mampu menyelengarakan pelayanan yang transparansi dan akuntabel secara optimal; msayarakat masih menemukan banyak ketidakjelasan informasi dalam penyediaan pelayanan publik; masih terdapat pungutan liar yang juga belum terdeteksi oleh pihak pengawas karena rapinya perilaku yang tidak akuntabel ini.
  6. Keenam, masih ditemukan pola-pola kerja yang belum mencerminkan etos kerja yang prima seperti rendahnya kedisiplinan, kejujuran, rasa bertangung jawab, ketekunan, kesabaran, wawasan, kreativitas, semangat kerja, loyalitas dan dedikasi, dan rendahnya sikap santun.
  7. Ketujuh, terjadinya perubahan lingkungan global dan teknologi dan informasi yang cepat, sehingga bisa mengakibatkan situasi yang tidak pasti bagi institusi dan situasi ketidakpastian yang tak bisa diprediksi di masa mendatang. Oleh karena itu, dalam rangka melakukan adaptasi secara terus menerus dan berkesinambungan, reformasi birokrasi penting dan sebuah keharusan untuk dilakukan dan tak perlu ditunda-tunda lagi.

Visi dan Misi serta Tujuan Reformasi Birokrasi

  • Visi reformasi birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke- 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025
  • Misi Reformasi birokrasi sebagai berikut:
  1. membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  2. melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set;
  3. mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif;
  4. mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.
  • Tujuan Reformasi Birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Sasaran           

  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
  2. Meningkatnya kualitas pelayana public kepada masyarakat
  3. Meningkatnya kapasitas dan akuntab ilitas kinerja birokrasi

Prinsip-prinsip

  1. Berhasil guna ( Outcame priented )
  2. Terukur
  3. Efisien
  4. Efektif
  5. Realistik
  6. Konsisten
  7. Sinergi
  8. Inovatif
  9. Dimonitor
    (Peraturan Presiden RI Nomor : 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025)

Dasar hukum Reformasi Birokrasi :

  1. UUD 1945
  2. UU No. 28 Thn. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN
  3. UU 43 Thn. 199 tentang Perubahan Atas  UU No. 8 thn. 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian
  4. UU No. 17 Thn. 2003 tentang Keuangan Negara
  5. UU No. 1 Thn. 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. UU No. 15 thn. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  7. UU No. 25 Thn. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  8. UU No. 17 Thn. 2007 Perencanaan Permbangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  9. UU No. 25 Thn. 2009 tentang Pelayanan Publik
  10. Keputusan Presiden RI No. 14 Thn. 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 TAhun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Istilah / Defenisi:

Predikat yang dberikan kepada suatu unit kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah  Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

  1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;

Tahap-tahap Pembangunan Zona Integritas :

  1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutase kepegawaian horizontal atau vertical. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi  setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.

2. Proses Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindaklanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program MANAJEMEN PERUBAHAN, PENATAAN TATALAKSANA, PENATAAN MANAJEMEN SDM, PENGUATAN PENGAWAAN, PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA, dan PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK yang bersifat konkrit.

Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun yaitu :

  1. komponen pengungkit (60%)
    1. Manajemen Perubahan
    2. Penataan Tatalaksana
    3. Penataan Manajemen SDM
    4. Penguatan Pengawaan
    5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
    6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  2. komponen hasil (40%)
  3. Peningkatan Pelayanan Publik
  4. Pemerintah yang Bersih dan bebas KKN