Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Tertulis :
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas atau membuat surat permohonan sesuai dengan ketentuan.
- Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik
- Tidak Tertulis :
- Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi.
- Menyampaikan rincian Informasi yang dibutuhkan.
- Menyampaikan tujuan penggunaan Informasi yang dibutuhkan.
- Menyampaikan cara memperoleh Informasi ( melihat, membaca, mendengar, mencatat, atau meminta salinan dokumen).
- Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi (mengambil langsung, surat tercatat (Pos/kurir), Faksimili, email).
- Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonannya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
- Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti sudah tercatat, email, faksimili).
- Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung).
- Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publi
- Pertugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi.
- Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasiseperti surat tercatat, email, faksimili).
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja :
- Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
- Petugas memberikan surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi apabila permohonan ditolak.
- Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila :
- Kejaksaan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon.
- PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak.
- Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.