Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Tertulis :
    • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas atau membuat surat permohonan sesuai dengan ketentuan.
    • Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik
  2. Tidak Tertulis :
    • Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi.
    • Menyampaikan rincian Informasi yang dibutuhkan.
    • Menyampaikan tujuan penggunaan Informasi yang dibutuhkan.
    • Menyampaikan cara memperoleh Informasi ( melihat, membaca, mendengar, mencatat, atau meminta salinan dokumen).
    • Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi (mengambil langsung, surat tercatat (Pos/kurir), Faksimili, email).
    • Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonannya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti sudah tercatat, email, faksimili).
  3. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung).
  4. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publi
  5. Pertugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi.
  6. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasiseperti surat tercatat, email, faksimili).
  7. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja :
    1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
    2. Petugas memberikan surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi apabila permohonan ditolak.
  8. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila :
    1. Kejaksaan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon.
    2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak.
  9. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.