Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Mengajukan Keberatan

  • Alasan pengajuan keberatan :
    1. Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia;
    2. Tidak disediakannya informasi berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
    4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
    7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat yang tertulis.
  • Keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka i ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung dengan melalui PPID/Petugas Informasi di Kejaksaan Agung.

Kepada

Yth. Wakil Jaksa Agung RI

d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum Selaku PPID Kejaksaan Agung RI

Jalan Sultan Hassanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp. +62 21 722 1269

  • Keberatan karena alasan sebagaimana pada huruf (a) angka ii-vii ditujukan kepada atasan PPID di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui petugas :

Kepada

Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

d/a Kasi Intelijen selaku PPID Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Jalan Kol. Wahid Udin No. 263 Kelurahan Serasan Jaya Sekayu kabupaten Musi banyuasin

Telp. 0714321291

  • Surat Keberatan Memuat Informasi Tentang :
    1. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
    2. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    3. identitas lengkap pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    4. alasan pengajuan keberatan ;
    5. kasus posisi permohonan Informasi Publik;
    6. tuntutan keberatan yang dimohonkan;
    7. nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya.

Tata Cara Pengelolaan keberatan

  1. Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
  2. Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
  3. Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagai mana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
  4. Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
  5. PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
  6. Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas.
  7. Jangka waktu pelaksanaan keputusan atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf (f).