Tata Cara Mengajukan Keberatan
- Alasan pengajuan keberatan :
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat yang tertulis.
- Keberatan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka i ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung dengan melalui PPID/Petugas Informasi di Kejaksaan Agung.
Kepada
Yth. Wakil Jaksa Agung RI
d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum Selaku PPID Kejaksaan Agung RI
Jalan Sultan Hassanudin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. +62 21 722 1269
- Keberatan karena alasan sebagaimana pada huruf (a) angka ii-vii ditujukan kepada atasan PPID di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui petugas :
Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
d/a Kasi Intelijen selaku PPID Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Jalan Kol. Wahid Udin No. 263 Kelurahan Serasan Jaya Sekayu kabupaten Musi banyuasin
Telp. 0714321291
- Surat Keberatan Memuat Informasi Tentang :
- nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
- tujuan penggunaan Informasi Publik;
- identitas lengkap pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
- alasan pengajuan keberatan ;
- kasus posisi permohonan Informasi Publik;
- tuntutan keberatan yang dimohonkan;
- nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya.
Tata Cara Pengelolaan keberatan
- Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
- Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
- Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagai mana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
- Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
- PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
- Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas.
- Jangka waktu pelaksanaan keputusan atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf (f).