Antar Jemput Saksi

Antar Jemput saksi ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dimana akan memudahkan Saksi-saksi yang ingin datang kepersidangan namun dia terkendala oleh Keterbatasan Ekonomi, dengan itu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan menghantarkan saksi ke lokasi persidangan dan kembali menghantar pulang saksi tersebut ke rumahnya.

Alur antar jemput saksi;

  1. Saksi menghubungi Nomor Kontak petugas 089631562469 (WA/Telp) minimal 1 hari sebelum persidangan;
  2. petugas mengkonfirmasi saksi tersebut kepada jaksa;
  3. setelah di konfirmasi, petugas menjemput saksi kerumah dan di hantarkan menuju lokasi persidangan;
  4. setelah persidangan selesai, petugas kembali mengantar saksi kerumanya.