DRIVE THRU TILANG Due Skuat

Layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak ingin antri di PTSP, cukup parkir pada tanda Drivethrue maka petugas akan mendatangi pelanggar untuk meminta bukti tilang serta membawa mesin EDC untuk pembayaran dengan menggunakan ATM. waktu pelayanan cukup 2,5 Menit atau DUA SKUAT (Dalam bahasa Sekayu), apabila pelanggar tidak memiliki ATM maka tidak perlu pergi ke Bank untuk membayar karena petugas sudah menyiapkan layanan ATM khusus sehingga pelanggar cukup membayar uang tunai senilai yang di tetapkan pengadilan.

SOP DRIVE THRU TILANG DUE SKUAT