Kajari Muba Diwakili Kasi Intellijen Kejari Muba Menghadiri Kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan” di Kantor Kecamatan Lais Kabupaten Muba

Kamis 10 Maret 2022, Kajari Muba bapak Marcos Simaremare, SH.MHum yg diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abunawas, SH bersama Kepala Kepolisian Sektor Lais, Camat lais, Sektretaris Kepala BPBD kabupaten Musi banyuasin, Danramil Sekayu, perwakilan dari perusahaan beserta seluruh perangkan Desa di wilayah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan bertempat di kantor Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H,M.Hum yang diwakili Kasi Intelijen Kejari muba Abu Nawas, S.H menghimbau, jangan sampai ada kebakaran kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan, karena itu akan merugikan banyak orang dan menjelaskan dari segi aspek hukum dan ancaman pidana, dalam penegakan hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan,kebun dan hutan dg strategi metode ketentuan undang undang Multidoor artinya kejahatan lintas sektor yang memelukan sistym hukum terpadu yaitu KUHP, UU PERKEBUNAN, UU KEHUTANAN, UU LINKUNGAN HIDUP, maksudnya pelaku tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum apabila melakukan kejahatan pembakaran.

Setelah menyampaikan materi Kajari Muba Marcos MM Simaremare S.H,M.Hum yang diwakili Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, S.H langsung di sambangi oleh awak media dan kasi intel mengharapkan masyarakat khususnya di kecamatan Lais ini jangan sampai jadi korban / contoh ditangkap oleh pihak kepolisian karena membakar lahan, kebun atau hutan pintahnya. Lanjut nya bahwa didalam pasal 187ke 1 KUHP ” barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. Didalam Undang2 no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 50 ayat 3 “Setiap orang dilarang membakar Hutan”.
Selanjutnya di dalam pasal 108 undang2 no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Libgkungan Hidup “setiap orang melakukan pembakaran lahan”. Kemudian dalam 108 undang2 no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ” setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Jadi dari uraian tersebut diatas semua nya bisa menjerat pelakunya itulah yang di maksud Multidoor.
Saat di tanya media bagaimana menjerat pihak perusahaan, menurut Abu ini yang harus kita tegaskan bahwa hukum itu belaku untuk semua pelaku pembakan lahan, kebun dan hutan karena pelaku korporasi maka hukumannya di tambah 1/3 dari ancaman hukuman warga biasa dan ditambah dengan Denda milyaran rupiah.

Kajari Muba Marcos MM Simaremare S.H,M.Hum yang diwakili Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, S.H menyampaikan bahwa Harapan kami Kejaksaan Negeri Muba hadir di acara ini sebagai Narasumber yaitu agar masyarkat mengetahui bahwa ancaman ini bukan main – main karena pemerintah pusat memerintahkan kepada penegak hukum provinsi, kabupten/ kota agar serius menangani perkara Karhutbunla ini. Jadi kami hadir hari ini mensosialisasikan kepada semua lapisan agar tidak melakukan kejahatan yang dimaksud, “MENCEGAH LEBIH BAIK, DARI PADA MENGOBATI”.