Kajari Muba diwakili Kasi Intel Kejari Muba Hadiri Operasi Pasar Minyak Goreng di Kantor Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin

Selasa 8 maret 2022 sekira pukul 11.00 wib. Kajari Muba Marcos Simaremare, SH.MHum di wakili kasi Intelijen Abu Nawas, SH mengikuti Operasi Pasar yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba dalam rangka Kelangkaan Minyak Goreng di Kecamatan Palkat Tinggi kab. Muba.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengatisifasi kelangkaan minyak goreng demi memenuhi kebutuhan masyarkat khususnya di kecamatan Plakat Tinggi.
Sebanyak 5,3 ton minyak goreng digelontorkan di Kecamatan Plakat Tinggi, dimana setiap warga/KK hanya dibolehkan membeli maksimal dua liter minyak goreng dengan Harga NETT Rp. 14.000/liter.
Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP diwakili Asisten Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba Drs H Yusuf Amilin saat memantu operasi pasar mengungkapkan Kabupaten Muba salah satu yang terimbas kelangkaan minyak goreng. Untuk itu, ia menyampaikan Pemkab Muba terus berusaha dan berupaya membantu masyarakat memperoleh minyak goreng. Salah satu caranya dengan melakukan Operasi Pasar di seluruh kecamatan yang ada di Bumi Serasan Sekate dengan menjual minyak goreng jauh di bawah harga pasar.


Kajari Muba Marcos MM SimareMare, S.H,M.Hum yang diwakili Kasi Intellijen Abu Nawas, SH hadir untuk membantu pemkab Muba untuk menjual minyak goreng sesuai harga di pasaran, dan juga memantau agar pelaksanaan operasi pasar berjalan dengan baik dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan demi mencegah dan menekan penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Muba.
Kajari Muba Marcos MM Simaremare, SH,M.Hum yang diwakili Kasi Intellijen Kejari Muba Abu Nawas, SH menjelaskan kita Kejari Muba siap mendukung program Pemkab. Muba dalam melayani kebutuhan masyarakat di Kabupaten Muba dan sebagai tufoksi kami sebagai Aparat penegak hukum tentu tetap mengawasi kegiatan tersebut, dan memantau agar kegiatan operasi pasar ini tidak di salah gunakan oleh oknum oknum baik dari unsur pemerintah, penguasaha, distributor, agen atau pengecer agar minyak goreng dapat di salurkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya artinya agar minyak goreng jangan di miliki oleh oknum2 yang punya uang banyak saja tp agar stok minyak selalu ada bila warga membutuhkannya.

Kasi Intel Kejari Muba, Abu Nawas SH juga menegaskan bila ditemukan ada oknum-oknum yang sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, ya kita tidak segan-segan untuk menindak pelakunya dan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Muba. harapan kita kepada agen dan pengecer minyak, jangan ada niat untuk mencari keuntungan dalam kesempitan.