Rabu 12 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari perkara Oharda & TPUL sebanyak 61 Perkara. dan perkara Narkotika sebanyak 34 Perkara.
More Stories
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba Melakukan Audiensi di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
JPN Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara sebesar Rp. 15.930.416.663,-