Rabu 12 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari perkara Oharda & TPUL sebanyak 61 Perkara. dan perkara Narkotika sebanyak 34 Perkara.
More Stories
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejari Muba Tahun 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI”
Membangun Penegakan Hukum “Humanis” Melalui Program Jaga Desa