Pembekalan Manajemen Intelijen Kejaksaan

kajari2Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Edi Handojo, SH memberikan pembekalan materi Manajemen Intelijen Kejaksaan kepada para Jaksa di Kejaksaan Negeri Sekayu. Kegiatan yang diadakan hari ini Kamis 6 Nopember 2014 di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut sebagai tindak lanjut dari Diklat Wira Intelijen yang telah diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu di Badan  Diklat Kejaksaan RI di Jakarta kemarin.

Dalam pembekalannya kepada para Jaksa, Kajari Sekayu menyampaikan bahwa lembaga Kejaksaan RI berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan penuntutan dalam bidang hukum juga dalam bidang intelijen sesuai dengan visi dan misi intelijen yaitu “terwujudnya intelijen Kejaksaan sebagai intelijen penegakan hukum yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan” dan Intelijen Kejaksaan tidak hanya terfokus pada Lid perkara korupsi saja tetapi mempunyai cakupan yang lebih luas yaitu IPOLEKSUSBUDHANKAM. Dan sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bahwa intelijen adalah Pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Fungsi intelijen didalam undang-undang tersebut yaitu Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (Lid-Pam-Gal); yaitu :

  1. Penyelidikan ; terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. (Pasal 6 ayat (2) )
  2. Pengamanan ; terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah, untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional. (Pasal 6 ayat  (3) )
  3. Penggalangan ; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mempengaruhi sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional. (Pasal 6 ayat  (4) )

dan fungsi Lid intelijen Kejaksaan yaitu :

  • supporting data/baket terhadap permasalahan hukum bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM)
  •  memberikan dukungan intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan RI sesuai ketentuan yang berlaku

peserta2 kastel peserta

 

 

 

 

Dalam kegiatan pembekalan tersebut juga terdapat paparan dari para Kepala Seksi dan Kasubbag Bin mengenai rencana kerja masing-masing bidang setiap bulannya, dimana rencana kerja tersebut disertai progress/kemajuan dari rencana kerja yang hendak dicapai . (hm)

kasipidsus kastun kasdum