Kegiatan Pengecekan Barang Bukti

Kegiatan Pengecekan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pengecekan Barang Bukti oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada hari Kamis, 11 Februari 2021 terhadap penambangan pasir ilegal di Dusun I Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terdakwa An. Muhaimi Als Paimo Bin Mahmudi yang dikenakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.