Sidang Perkara Korupsi Bibit Buah-Buahan di Distanak Kab. Muba

kejaksaanSidang perkara tindak pidana korupsi Senin (1/02/2016) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam kegiatan pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 memasuki agenda sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sekayu menghadirkan terdakwa Adib Qodaryanta, SP Bin Djalmadi selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Februari 2016.