Sidang Putusan Perkara Korupsi Alat Korsik Satpol PP Kab. Muba

Judge+hammerPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kemarin (16/02/2015) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Wahyu Fatria, ST pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat korsik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Musi Banyuasin Tahun 2012, Majelis Hakim memvonis Wahyu satu tahun 10 enam bulan penjara dengan denda 50 juta subsidiair 1 (satu) bulan penjara dan harus membayar uang pengganti Rp. 318.589.750,-

Terdakwa Wahyu Fatria selaku pelaksana pekerjaan pengadaan alat-alat korps musik pada Satpol PP Kab. Muba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun atas vonis hakim tersebut terdakwa Wahyu Fatria menyatakan pikir-pikir. (hm)