Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.



More Stories
Kasus Penganiayaan Keji David Ozora, Kapuspenkum : Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk
Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Berencana terhadap korban “RS” yang Sempat Hebohkan Warga Muba
Pengumuman Lelang Barang Temuan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin 2023