Bantuan Hukum Oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan) Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Penyelesaian LHP BPK RI TA 2021 Dengan Pemulihan Keuangan Negara Sebesar, Rp.15.930.416.663,-
More Stories
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba Melakukan Audiensi di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Pengumuman Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin 02 Desember 2022