Selasa, 28/01/2014, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Metro Jaya.
Yang dalam hal ini 3 (Tiga) orang tersangka tindak pidana Pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas diri korban HOLLY ANGELA HAYU W yang diduga dilakukan oleh tersangka SURYA HAKIM,ABDUL LATIEF dan PAGO SATRIA PERMANA, yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 22.38 Wib di Apartemen Kalibata City Tower Eboni Lantai 9 unit E.09 AT Kel. Rajawali Kec. Pancoran Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, TEGUH,S.H.,MH ditemui diruang kerjanya
Mengatakan bahwa terhadap tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Tingkat penuntutan Selama 20 hari di rutan Cipinang Jakarta Timur dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
More Stories
Pelimpahan Berkas Tahap 2 dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bersama Penyidik Kejati Sumsel
Kasus Penganiayaan Keji David Ozora, Kapuspenkum : Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk
Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Berencana terhadap korban “RS” yang Sempat Hebohkan Warga Muba