Pelayanan Informasi Publik

ruanginfopublikUndang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, biasa dikenal dengan UU KIP mewajibkan seluruh badan publik untuk dapat mengelola informasi publik. Pengelolaan informasi publik tersebut dimaksudkan agar mudah diakses oleh masyarakat. Dengan prinsip keterbukaan informasi terhadap masyarakat itu, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Kejaksaan R.I sebagai salah satu institusi penegakan hukum menyadari sepenuhnya pentingnya pengelolaan yang baik terhadap dokumentasi dan sistem informasi. Jauh sebelum diberlakukannya UU KIP, Kejaksaan R.I telah mulai berbagi informasi kepada masyarakat melalui website Kejaksaan R.I. Penyempurnaan informasi pada website Kejaksaan R.I akhirnya disempurnakan melalui redesign website Kejaksaan. Dengan demikian, Kejaksaan R.I berusaha memenuhi salah satu amanat dalam UU KIP, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sejalan dengan semangat yang tertuang dalam UU KIP, Kejaksaan RI pun mulai merancang rangkaian rencana kerja, peraturan serta SOP yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik serta sumber daya manusia pelaksana dan infrastruktur pendukung.

Di tataran kebijakan, pada 9 Juni 2011, Jaksa Agung telah mengesahkan Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan.

Ketentuan ini mengatur lima SOP yang terdiri dari:
a.Penyusunan Daftar Informasi Publik;
b.Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi Publik;
c.Pelayanan Informasi Publik;
d.Pengelolaan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik; dan
e.Pelaporan dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik.

Penerbitan SOP Pelayanan Informasi Publik ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 2010. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2010, Jaksa Agung R.I telah mengesahkan Peraturan Jaksa Agung R.I No PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I. Peraturan tersebut menjelaskan tata cara pelayanan informasi publik oleh Kejaksaan R.I, khususnya para pejabat serta petugas yang bertanggung jawab atas pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan R.I.

Untuk Aspek SDM, Kejaksaan R.I juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mensukseskan pelayanan informasi untuk masyarakat. Training dan sosialisasi telah rutin dilaksanakan sejak Mei 2011, diberikan baik kepada petugas pelaksana maupun ditingkat eselon I dan II.

Keberadaan Meja Informasi yang terletak di Gd. Pusat Penarangan Hukum (Puspenkum) dan masing-masing Kejaksaan Tinggi membuktikan Kejaksaan R.I juga telah berkomitmen untuk memenuhi kelengkapan infrastruktur pendukung.  Meja Informasi menjadi sarana yang akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain petugas yang akan melayani masyarakat, Meja Informasi juga dilengkapi sarana pendukung, diantaranya perangkat komputer, sambungan telepon/ fax dengan nomor khusus untuk pelayanan informasi< formulir pelayanan informasi, TV Informasi, brosur, dll.

 

ASAS DAN TUJUAN
ASAS:
(1) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan di Kejaksaan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik di Kejaksaan harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Peraturan ini bertujuan untuk:
a.memberikan standar bagi Kejaksaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b.meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh Kejaksaan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas;
c.menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Kejaksaan; dan
d.menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi dan Misi

 

Visi

Tersedianya informasi yang selaras dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Misi
1. Meningkatkan kualitas materi dan metode penyelenggaraan penerangan hukum/ penyuluhan hukum;
2. Mencari, menghimpun dan mengolah informasi secara efektif dan efesien;
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat dan institusi lainnya dengan kedudukan setara

Motto
“Informasi Anda Kewajiban Kami”