Pada Hari Kamis, Tanggal 08 Maret 2018 Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan Penerangan Hukum di Kantor Camat Kecamatan Sekayu dengan peserta Para Kades dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Sekayu di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam Acara tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Hadi Winarno, SH. Hadir bersama dengan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, turut hadir juga Camat Kecamatan Sekayu, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecamatan Sekayu.
Penerangan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan dana Desa dan akibat hukum / sanksi pidana bagi kepala desa dan perangkat desa atau perseorangan yang melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa sehingga Dana Desa dapat di gunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan Peraturan Tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa.
Dengan dilaksanakan Penerangan hukum di Ruang Aula Kantor Camat Kecamatan Sekayu Kab. Muba oleh Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, para Perangkat Desa memberikan tanggapan Positif dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Para Perangkat Desa tersebut, terutama mengenai hukum pidana materil maupun hukum pidana Formil, permasalahan Tentang Sanksi serta akibat Hukumnya terhadap Badan/Perseorangan yang melakukan Penyelewengan Dana Desa, serta bermacam-macam pertanyaan yang berkaitan dengan kehidupan hukum di masyarakat.
More Stories
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejari Muba Tahun 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI”
Membangun Penegakan Hukum “Humanis” Melalui Program Jaga Desa